Air yang Suci dan Mensucikan

Bersuci atau sesuci itu pada dasarnya terbagi menjadi 2 macam yakni yang pertama bersuci dari najis dan yang kedua bersuci dari hadats kecil dan hadats besar. Untuk bersuci dari najis seperti halnya yang banyak dibahas dalam kitab-kitab fiqih dan untuk bersuci dari hadats kecil yakni dengan wudhu atau tayamum dan untuk bersuci dari hadats besar yaitu dengan mandi atau tayamum.



Selanjutnya air untuk bersuci atau air yang suci dan mensucikan yakni air yang suci (tidak najis) dan bisa digunakan atau sah untuk bersuci (berwudhu atau mandi) terbagi menjadi 7 golongan berdasarkan sumbernya.
Berikut 7 macam air yang Suci dan Mensucikan :
  1. Air yang turun dari langit atau disebut air hujan
  2. Air laut
  3. Air sungai
  4. Air sumur
  5. Air semburan/ air yang menyembur dari dalam bumi
  6. Air embun
  7. Air salju
Dari 7 macam air tersebut dibagi menjadi 4 macam yakni :
1. Air mutlak.
yaitu air yang bisa mensucikan pada hal lainya tapi tidak makruh di pakai untuk mensucikan badan dan hal lainya seperti untuk mandi, mencuci, wudhu, minum dan memasak dll,
yang namanya tidak menggunakan koyid yang tetap, seperti halnya air sumur, yang semisal kita taruh air sumur tsb di gelas atau mangkok atau ember atau bak maka air tsb namanya tetap air sumur, namanya tidak berubah menjadi air gelas atau air mangkok atau air ember atau menjadi air bak, itulah yang di sebut dengan air mutlak.
2. Air yang masih panas dari sengatan matahari yang di taruh di tempat yang tidak mudah pecah seperti tempat
yang berbahan seng, besi, tembaga, dan lain lainya terkecuali tempat air yang berbahan dari mas selaka.
air tersebut yaitu air suci yang mensucikan untuk mencuci, masak, dan lainya, tapi makruh hukumnya di pakai untuk badan seperti untuk wudhu, dan bersuci dan lainya.
tapi air tsb tidak makruh di gunakan untuk wudhu dan bersuci apa bila air tsb sudah dingin kembali, atau masih dalam keadaan panas tapi air tsb di tempatkan dalam tempat yang berbahan mas selaka, atau bahan yang mudah pecah seperti kendi, kenthung, gentong dan lainya yang terbuat dari tanah.
3. Air yang suci tapi tidak bisa untuk bersuci yaitu ada 2 macam yaitu
- air mustakmal
yaitu air yang sudah di pake untuk menghilangkan hadast apa saja, contoh air bekas untuk berwudhu, apa bila di gunakan lagi untuk berwudhu air tsb tidak dapat untuk berwudhu atau bersuci kembali karena air tsb sudah mustakmal.
tapi apa bila air yang kita gunakan untuk berwudhu di tempatkan di suatu tempat seperti gentong atau ember yang kita kasih lubang untuk keluar airnya untuk kita berwudhu, dan kita tutup bagian atasnya dengan rapat, jangan sampai ada cipratan air atau kita menyentuh air tersebut, dan apabila masih ada sisa air dalam gentong atau ember yg kita buat tempat wudhu atau bahasa jawanya ( padasan ) maka sah sah saja kalo di gunakan lagi untuk berwudhu lagi masih bisa untuk bersuci.
- Air yang berubah rasanya, baunya dan warnanya.
yaitu seperti halnya air teh dan lainya, sebab air tersebut kecampuran hal yang suci, meskipun sampai berubah nama itu air, seperti berubah menjadi air teh atau lainya, air tersebut hukumnya suci tapi tidak bisa untuk mensucikan.
4. Air Mutanajis
Air Mutanajis yaitu air yang tercampur atau terkena najis, di hukumi air mutanajis itu di tapsir sebagai berikut :
kalo airnya cuma sedikit, yaitu kurang dari dua qullah, menurut madhab imam syafi'i rodiallohu anhu hukumnya air tersebut menjadi najis meskipun air tersebut berubah warna ataupun tidak karena kurang dari dua qullah,
tapi tidak sedikit asshabu syafi'iyah setengahnya seperti imam al ghozali, imam al baghowi, imam kharomein, imam baidowi dan yang lainya, yang pada memilih mengikuti madhab imam maliki rodiallohuanhu, yang menghukumi air yang kecampuran najis ( mutanajis ) itu meskipun airnya sedikit hukumnya masih suci tidak najis, selaginya air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya, itu menurut imam maliki.
Tapi menurut imam syafi'i, kalo air yang tercampur najis itu air banyak yang jumlahnya 2 qullah atau lebih, maka hukumnya suci kalo air tersebut tidak berubah warna, bau dan rasanya, tapi kalo air tersebut berubah warna, bau dan rasanya meskipun 2 qullah itu hukumnya najis kalo menurut madhab imam syafi'iyah.
Keterangan :
Air 2 qullah yaitu air dengan banyak 216 Liter atau dengan takaran tempat 60 cm x 60 cm x 60 cm, sebagai contoh kolam dengan panjang 60cm, lebar 60 cm dan tinggi 60 cm jika di isi dengan air penuh maka itu air 2 qullah, namun jika tidak pernuh berarti kurang dari 2 qullah.

Comments