Apa saja yang menyebabkan batalnya wudhu akan kami tulis dalam postingan bab thoharoh ini, setelah kita mengetahui apa saja syarat wudhu dan juga rukun wudhu kita melanjutkan hal-hal atau perkara yang membatalkan wudhu.
Jika wudhu kita sudah batal maka berarti kita harus mnegulang wudhu lagi ketika akan mengerjakan sholat, perkara yang membatalkan wudhu dibagi menjadi 4 yaitu :
1. Keluar sesuatu dari lubang kemaluan baik lubang depan (qubul) atau lubang belakang (dubur), kecuali mani. Jika yang keluar mani maka diwajibkan mandi hadats besar.
2. Hilangnya akal.
Hilang akal ini bisa dari sebab tidur, mabuk, gila atau lainnya yang menyebabkan hilang akal atau tidak sadar. Pada tidur tidak membatalkan wudhu jika tidurnya dengan duduk pada posisi bokong netep menempel dengan lantai, sekiranya tidak bisa keluar angin dan lainnya.
3. Bersentuhan kulit dari lain jenis, laki-laki dengan perempuan
Jika orang laki-laki bersentuhan kulit dengan perempuan (orang lain) tanpa ada penghalang yang bukan mahram maka batal wudhunya, meskipun bersentuhan tersebut tanpa disengaja.
Yang dimaksud orang lain yang bukan mahram adalah orang yang bukan haram (halal) dinikah, jadi jika dengan wanita yang halal dinikah maka batal, meskipun jika sampai/ sudah menikah menjadi istrinya tetap jika bersentuhan kulit maka batal wudhunya. Sedang yang mahram yang tidak membatalkan wudhu diantaranya seperti orang tuanya, saudaranya, anak-anaknya, mertuanya.
4. Menyentuh kemaluan baik qubul atau dubur dari anak adam (manusia) lak-laki atau perempuan meskipun qubul atau duburnya sendiri dengan telapak tangan (bagian batin).
Telapak tangan bagian batin yaitu telapak tangan bagian depan (pada umunya yang putih) dari mulai jari-jari. Untuk jelas membedakan kita bisa menyatukan/ menempelkan kedua telapak tangan kiri dan telapak tangan kanan, ujung jari-jari kiri bertemu ujung jari-jari kanan, maka bagian yang tidak kelihatan adalah bagian batin, kemudian untuk ibu jari kiri dan kanan ditempelkan mulai dari ujung, bagian yang tidak kelihatan adalah bagian batin.
Comments
Post a Comment