Adzan dan Iqomah biasa kita dengar setiap hari di masjid-masjid atau di musholla menjelang dilaksanakannya sholat berjama'ah khususnya sholat Fardhu.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum adzan dan iqomah?
Setiap akan mengerjakan sholat fardhu khususnya untuk laki-laki baik itu sholat sendiri ataupun sholat berjama'ah disunnahkan untuk adzan dan iqomah, meskipun itu sholat qodho (tidak pada waktunya).
Adzan dilaksanakan secara tertib dan tartil, dan disunnahkan untuk mengencangkan suara, apabila sudah masuk waktu sholat di tempat tersebut dan belum ada yang mengerjakan sholat fardhu meskipun sholat sendiri, namun apabila sudah ada yang mengerjakan sholat fardhu ditempat tersebut maka tidak sunnah dengan suara lantang. Dalam hal mengeraskan suara, muadzin disunnahkan untuk menutup lubang telinga keduanya dengan jari tangan.
Iqomah hukumnya sunnah, dalam iqomah itu lebih cepat atau ringkas bacanya dan dengan suara yang lebih pelan dibandingkan adzan.
Kesunnahan di dalam Adzan :
Orang yang mengumandangkan adzan atau muadzin disunnahkan berdiri dan menghadap kiblat, disunnahkan menoleh/ menengok kekanan sekali pada saat membaca حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ dua kali, dan menengok kekiri sekali pada saat membaca حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ.
Hukumnya makruh bagi orang yang sedang hadats mengumandangkan adzan, namun untuk orang yang mendengarnya baik adzan atau iqomah disunnahkan untuk mendengarkan dan menjawab adzan tersebut, kecuali orang tersebut masih di dalam kamar mandi atau menuju kamar mandi untuk buang air besar atau buang air kecil.
Adapun cara menjawab adzan adalah dengan membaca seperti apa yang dibaca orang yang sedang adzan /muadzin, namun ketika pada bacaan حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ atau حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ maka jawabannya adalah لَا حَوْلَ وَلَا قُوَّةَ إِلَّا بِاللهِ العَلِيِّ العَظِيْمِ
Dan menjawab adzan ketika adzan shubuh orang yang adzan membaca اَلصَّلاَةُ خَيْرٌ مِنَ النَّوْمِ , maka jawabnya adalah seperti berikut : صَدَقْتَ وَبَرَرْتَ وَاَنَا مِنَالشَّاهِدِيْنَ
Comments
Post a Comment