Zakat Emas dan Perak, Nishab dan Pengaturannya

 

Emas dan Perak termasuk barang/benda yang wajib dizakati, keduanya apabila telah mencapai nishab dan haul (satu tahun), emas dan perak yang kewajiban dikeluarkan zakatnya emas atau perak baik berbentuk emas dan perak batangan, leburan, logam, bejana, suvenir, ukiran, dan lain sebagainya.

Namun apabila emas dan perak tersebut diniatkan sebagai perhiasan yang halal (yang tidak diharamkan menurut syariat) seperti kalung, gelang, anting yang dipakai wanita maka tidak diwajibkan zakat, tapi jika dalam membeli/memilikinya dengan niat untuk simpanan maka akan diwajibkan zakat.

Sedangkan perhiasan emas dan perak yang dipergunakan secara haram, seperti perhiasan emas yang dipakai oleh orang laki-laki, atau perhiasan yang dikenakan melampaui batas kewajaran, wajib dizakati. Melampaui batas kewajaran disini bisa dilihat secara umum yang artinya tidak berlebihan, misal dalam memakai gelang sampai puluhan atau sampai tangan penuh dengan gelang, sebagian ulama juga memberikan ukuran mengenai batas kewajaran yang tidak melebihi dari 720 gram (200 mitsqal).

Untuk Nishab emas dan perak sendiri seperti di dalam hadits nabi yaitu untuk Nishab Emas adalah 20 dinnar sedangkan nishab perak adalah 200 dirham.

فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ  دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.”

Dari hadits tersebut di atas sudah jelas nishab emas dan nishab perak, namun untuk urusan konversi ke dalam satuan gram terdapat perbedaan dari beberapa ulama. Yang paling mashur digunakan dari 3 madhzab yaitu madhzab syafi'i, maliki dan hanafi adalah 77,5 gram untuk nishab emas dan 543,3 gram untuk nishab perak.

 

Comments