Najis merupakan suatu benda yang kotor menurut syara', misalnya :
- Bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang
- Darah
- Nanah
- Segala sesuatu yang keluar dari kubul dan Dubur
- Anjing dan babi
- Minuman keras seperti arak dan sebagainya
- Bagian anggota badan binatang yang terpisah karena dipotong dan sebagainya selagi masih hidup.
Najis menurut tingkatannya dibagi menjadi tiga, yaitu najis ringan, najis sedang dan najis berat. Apa saja yang termasuk kategori najis-najis tersebut:
1. Najis Mukhaffafah (ringan)
Yang termasuk najis mukhaffafah ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali air susu ibunya.
2. Najis Mughallazhah (berat)
Najis mughallazhah ialah najis anjing dan babi dan keturunannya.
3. Najis Mutawassithah (sedang)
Najis Mutawassithah ialah najis yang selain dari dua najis tersebut (selain najis Mukhaffafah dan najis Mughallazhah), seperti segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur manusia dan binatang, kecuali air mani, barang cair yang memabukkan, susu hewan yang tidak halal dimakan, bangkai juga tulang dan bulunya kecuali bangkai manusia, ikan dan belalang.
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua, yaitu :
- Najis 'ainiyah : ialah najis yang berwujud, yakni yang nampak dapat dilihat
- Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara Menghilangkan Najis
Adapun cara menghilangkan najis berbeda-beda dari jenis najis itu sendiri, berikut cara-cara menghilangkan najis :
- Barang yang kena najis mughallazhah seperti jilatan anjing atau babi, wajib dibasuh 7 kali dan salah satunya diantaranya dengan air yang bercampur tanah.
- Barang yang terkena najis mukhaffafah, cukup diperciki air pada tempat najis itu
- Barang yang terkena najis mutawassithah dapat suci dengan cara dibasuh sekali, asal sifat-sifat najisnya (warna, bau dan rasanya) itu hilang. Adapun dengan cara tiga kali cucian atau siraman lebih baik.
Jika najis hukmiyah cara menghilangkannya cukup dengan mengalirkan air saja pada yang terkena najis tadi.
Najis Yang DImaafkan (Ma'fu)
Najis yang dimaafkan artinya tak usah dibasuh/ dicuci, misalnya najis bangkai hewan yang tidak mengalir darahnya, darah atau nanah yang sedikit, debu dan air lorong-lorong yang memercik sedikit yang sukar menghindarkannya.
Adapun tikus atau cicak yang jatuh ke dalam minyak atau makanan yang beku, dan mati di dalamnya, maka makanan yang wajib dibuang itu atau minyak yang wajib dibuang itu, ialah makanan atau minyak yang dikenainya saja. Sedangkan yang lain boleh dipakai kembali. Namun apabila minyak atau makanan itu cair, maka semua makanan atau minyak itu hukumnya najis. Karena yang demikian itu tidak dapat dibedakan mana yang kena najis dan mana yang tidak kena.[Wallahu a'lam]
Comments
Post a Comment